Dinas Sosial Kabupaten Bantul merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, serta dipimpin oleh Kepala Dinas. Dinas Sosial Kabupaten Bantul betugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 

Dinas Sosial Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial yang ditetapkan pada 27 Oktober 2021. Cakupan ketugasan Dinas Sosial Kabupaten Bantul meliputi urusan perlindungan jaminan sosial dan penanganan fakir miskin,  rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial.

Awal pembentukan Dinas Sosial Kabupaten Bantul yaitu dengan disahkannya Peraturan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul tertanggal 22 Desember 2016.

Berdasarkan peraturan daerah tersebut masih menggunakan nama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul yang selanjutnya disebut Dinas Sosial P3A, dan merupakan Perangkat Daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Memiliki 4 bidang salah satunya adalah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan juga 1 UPTD PPA. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Kemudian dengan disahkannya Perbup No. 91 Tahun 2021 , tugas Dinas Sosial Kabupaten Bantul berubah yaitu membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Dan untuk selanjutnya bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, beserta UPTD PPA bergabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Kabupaten Bantul.

Dinas Sosial Kabupaten Bantul dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang mana sejak disahkannya Perbup No. 91 Tahun 2021 hingga saat ini dijabat oleh Bapak Gunawan Budi Santoso, S.Sos., M.H.

Lihat struktur organisasi selengkapnya.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Peraturan-Bupati-Bantul-No.-113-Tahun-2016-ttg-Kedudukan,-Susunan-Organisasi,-Tugas-dan-Fungsi,-Serta-Tata-Kerja-Dinas-Sosial,-Pemberdayaan-Perempuan-dan-Perlindungan-Anak-Kabupaten-Bantul.pdf 7 April 2022 10:42
Peraturan-Bupati-Bantul-No.-91-Tahun-2021-ttg-Kedudukan,-Susunan-Organisasi,-Tugas-dan-Fungsi,-Serta-Tata-Kerja-Dinas-Sosial-Kabupaten-Bantul.pdf 7 April 2022 10:42