Visi dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul Propinsi D I Y sebagai berikut :
"PENINGKATAN KESEJAHTERAAN BAGI PENYANDANG MASALAH SOSIAL DAN PENINGKATAN KUALITAS KEHIDUPAN UMAT BERAGAMA DI KABUPATEN BANTUL".
Visi ini mengandung pengertian sebagai berikut :
Berpedoman pada Amanat UUD 1945 dalam Pembukaan bahwa secara Konstitusi Tugas Pokok dan Fungsi negara adalah : (1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahtearan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, serta (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berpijak pada Visi Kabupaten Bantul "Bantul Projotamansari sejahtera Demokratis dan Agamis",maka secara khusus Dinas Sosial mengambil sebagian peran dari Amanat UUD 1945 dan Visi Daerah tersebut yakni Peningkatan Kesejahteraan khususnya bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta peran pada Bidang Agama berusaha menjaga kerukunan umat dan meningkatkan kualitas Kehidupan Umat Beragama.
Berdasarkan Visi tersebut di atas maka, Dinas Sosial mempunyai Misi sebagai berikut :