Susunan Organisasi Dinas Sosial, terdiri atas :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Keuangan Dan Aset
- Sub Bagian Program
- Bidang Pelayanan dan rehabilitasi Sosial, terdiri atas :
- Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat;
- Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban NAPZA.
- Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, terdiri atas :
- Seksi Bantuan Fakir Miskin dan Bencana;
- Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial;
- Bidang Pengembangan dan Pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, terdiri atas :
- Seksi Kelembagaan Sosial dan Partisipasi Sosial Masyarakat;
- Seksi Kepahlawanan, Kesetiakawanan Sosial dan Pengembangan Kehidupan Beragama
- Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdiri atas :
- Seksi Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak
- Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
- Kelompok Jabatan Fungsional