Kabupaten Bantul berdasarkan Kepmensos nomor 170/HUK/2015 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tahun 2016, mendapatkan quota sebanyak 500.101 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) dari dana APBN. Dan berdasarkan Permensos No. 5 th 2016 ttg Pelaks PP No. 76 th 2015 ttg Perubahan atas PP No. 101 th 2012 ttg Penerima Bantuan Iuran Jam-Kes, peserta PBI JKN harus dilakukan verifikasi dan validasi setiap tahun minimal 2x atau berdasarkan kebutuhan.
Dinas Sosial Kab. Bantul telah melaksanakan Sosialisasi verifikasi dan validasi data peserta PBI JKN th 2016 pada tanggal 11 Oktober 2016 s.d 20 Oktober 2016 di 17 Kecamatan. Dalam sehari Dinas Sosial menugaskan 3 Tim melaksanakan sosialisasi di 3 kecamatan. Tim Sosialisasi terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Bappeda dan BPJS.
Setelah mendapatkan sosialisasi, kadus beserta tpk dusun melaksanakan verifikasi data. Langkah selanjutnya adalah Musyawarah Desa validasi PBI JKN dengan jadwal tgl 10 Nopember – 15 Nopember 2016. Pengumpulan hasil musdes ke Dinas Sosial tanggal 14 Nop – 18 Nopember 2016 selanjutnya akan dilaporkan menjadi perubahan dan usulan PBI JKN Kabupaten Bantul ke Kemensos melalui Dinas Sosial DIY. (Dinsos/Bt)